Wali Nikah Wanita Mualaf
Assalamu’alaikum Ustadz/dzah. Saya mau bertanya, ketika wanita non-muslim sudah masuk Islam lalu ingin menikah tetapi ayahnya masih kafir, sah atau tidak ayah menjadi wali nikahnya?
Jawaban
Baca juga
Wa’alaikumsalam. Ayah non-muslim tidak sah menjadi wali nikah bagi putrinya yang muslimah. Solusinya, wali nikahnya adalah hakim, karena wali harus beragama Islam untuk kasus menikahkan anak atau walinya yang Islam. Syarat-syarat wali nikah adalah:
- Islam (beragama Islam). Tidak sah wali kafir, kecuali kafir Kitabi (Yahudi dan Kristen boleh menjadi wali).
- Aqil (berakal sehat). Tidak sah wali yang akalnya rusak.
- Baligh (sudah usia dewasa), tidak sah wali anak-anak.
- Lelaki. Tidak sah wali perempuan.
Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyatakan bahwa sah hukumnya seorang ayah non-muslim menjadi wali nikah untuk putrinya yang menikah dengan pria muslim. Hal ini berdasarkan pendapat dari madzhab Hanafi dan Syafi’i. Ibnu Qudamah berkata:
Baca juga
Wallahu a’lam.
Kesimpulan
Dalam kasus wanita mualaf, hukum wali nikah ayahnya yang non-muslim terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mayoritas berpendapat bahwa wali nikah adalah hakim, namun ada juga yang berpendapat bahwa ayah non-muslim tetap sah menjadi wali nikah putrinya. Oleh karena itu, sebaiknya merujuk pada pendapat ulama yang lebih diyakini atau berkonsultasi dengan lembaga keagamaan untuk mendapatkan kepastian hukum.