Wali Nikah Wanita Mualaf

Wali Nikah Wanita Mualaf

2 Oktober 2025
Rayyan

Pertanyaan

Assalamu’alaikum Ustadz/dzah. Saya mau bertanya, ketika wanita non-muslim sudah masuk Islam lalu ingin menikah tetapi ayahnya masih kafir, sah atau tidak ayah menjadi wali nikahnya?

Jawaban

Wa’alaikumsalam. Ayah non-muslim tidak sah menjadi wali nikah bagi putrinya yang muslimah. Solusinya, wali nikahnya adalah hakim, karena wali harus beragama Islam untuk kasus menikahkan anak atau walinya yang Islam. Syarat-syarat wali nikah adalah:

  1. Islam (beragama Islam). Tidak sah wali kafir, kecuali kafir Kitabi (Yahudi dan Kristen boleh menjadi wali).
  2. Aqil (berakal sehat). Tidak sah wali yang akalnya rusak.
  3. Baligh (sudah usia dewasa), tidak sah wali anak-anak.
  4. Lelaki. Tidak sah wali perempuan.

Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyatakan bahwa sah hukumnya seorang ayah non-muslim menjadi wali nikah untuk putrinya yang menikah dengan pria muslim. Hal ini berdasarkan pendapat dari madzhab Hanafi dan Syafi’i. Ibnu Qudamah berkata:

إذا تزوج المسلم ذمية, فوليها الكافر يزوجها إياه . ذكره أبو الخطاب. وهو قول أبي حنيفة, والشافعي ; لأنه وليها , فصح تزويجه لها , كما لو زوجها كافرا, ولأن هذه امرأة لها ولي مناسب, فلم يجز أن يليها غيره, كما لو تزوجها ذمي.

Wallahu a’lam.

Kesimpulan

Dalam kasus wanita mualaf, hukum wali nikah ayahnya yang non-muslim terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mayoritas berpendapat bahwa wali nikah adalah hakim, namun ada juga yang berpendapat bahwa ayah non-muslim tetap sah menjadi wali nikah putrinya. Oleh karena itu, sebaiknya merujuk pada pendapat ulama yang lebih diyakini atau berkonsultasi dengan lembaga keagamaan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Bagikan Artikel

Artikel Terkait