Hukum Menyewakan Tempat kepada Orang Non-Muslim
Assalaamu ‘alaikum, mohon pencerahan. Bagaimana hukumnya jika kita punya kostan yang disewakan kepada non muslim ? [Rujito Ahmadabdulrasyid Rashidin]
Jawaban
Baca juga
Waalaikumussalam. Dalam kitab al-Mausu’atul Fiqhiyyah, hal itu diperinci:
- Jika non-muslim tersebut menyatakan bahwa tujuan ia menyewa tempat tersebut untuk digunakan kemaksiatan maka menurut mayoritas ulama hukum akadnya fasid (rusak).
- Tetapi jika non-muslim tersebut menyewa tempat itu hanya untuk sekedar tempat tinggal misalnya dan ternyata dalam praktiknya digunakan untuk maksiat maka akad sewa menyewanya tetap sah namun non-muslim tersebut harus ditegur. Wallohu a’lam. [Faisol Tantowi].
Referensi:
- Almausu’atul Fiqhiyyah Juz 1, hal. 286 :
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, hukum menyewakan tempat kepada non-muslim tergantung pada tujuan penyewaannya. Jika penyewa berniat menggunakan tempat tersebut untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti untuk kemaksiatan, maka akad sewa menyewa dianggap rusak. Namun, jika penyewaan dilakukan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat, seperti tempat tinggal, maka akad tetap sah, meskipun penyewa kemudian menyalahgunakannya. Dalam hal ini, penyewa harus ditegur.