Hukum Menyewakan Tempat kepada Orang Non-Muslim

Hukum Menyewakan Tempat kepada Orang Non-Muslim

27 September 2025
Rayyan

Pertanyaan

Assalaamu ‘alaikum, mohon pencerahan. Bagaimana hukumnya jika kita punya kostan yang disewakan kepada non muslim ? [Rujito Ahmadabdulrasyid Rashidin]

Jawaban

Waalaikumussalam. Dalam kitab al-Mausu’atul Fiqhiyyah, hal itu diperinci:

  • Jika non-muslim tersebut menyatakan bahwa tujuan ia menyewa tempat tersebut untuk digunakan kemaksiatan maka menurut mayoritas ulama hukum akadnya fasid (rusak).
  • Tetapi jika non-muslim tersebut menyewa tempat itu hanya untuk sekedar tempat tinggal misalnya dan ternyata dalam praktiknya digunakan untuk maksiat maka akad sewa menyewanya tetap sah namun non-muslim tersebut harus ditegur. Wallohu a’lam. [Faisol Tantowi].

Referensi:

  • Almausu’atul Fiqhiyyah Juz 1, hal. 286 :
إذا استأجر ذمي دارا من مسلم على أنه سيتخذها كنيسة أو حانوتا لبيع الخمر ، فالجمهور (المالكية والشافعية والحنابلة وأصحاب أبي حنيفة) على أن الإجارة فاسدة ، لأنها على معصية . أما إذا استأجر الذمي دارا للسكنى مثلا ، ثم اتخذها كنيسة ، أو معبدا عاما ، فالإجارة انعقدت بلا خلاف . ولمالك الدار ، وللمسلم عامة ، منعه حِسْبة

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, hukum menyewakan tempat kepada non-muslim tergantung pada tujuan penyewaannya. Jika penyewa berniat menggunakan tempat tersebut untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti untuk kemaksiatan, maka akad sewa menyewa dianggap rusak. Namun, jika penyewaan dilakukan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat, seperti tempat tinggal, maka akad tetap sah, meskipun penyewa kemudian menyalahgunakannya. Dalam hal ini, penyewa harus ditegur.

Bagikan Artikel

Artikel Terkait