Bolehkah Non-Muslim Menziarahi Makam Muslim?

Bolehkah Non-Muslim Menziarahi Makam Muslim?

27 September 2025
Rayyan

Pertanyaan

Assalamu’alaikum. Apa hukumnya orang non muslim mendatangi kuburan wong islam? Jika boleh, apa kebolehan di sini termasuk ke makam para auliya? Soalnya ada pengalaman 2 bulan lalu, teman seperjalanan saya (kebetulan non muslim) ikut dengan saya berkunjung ke makam sunan ampel surabaya.. [Zae AbJal].

Jawaban

Hukumnya boleh. Orang kafir tidak dicegah menziarahi kerabatnya yang muslim, baik muslimnya masih hidup maupun yang sudah meninggal, karena tidak adanya larangan. Kebolehan di sini termasuk menziarahi ke makam para auliya.

Kitab al furu’ (2/299) :

وَلَا يُمْنَعُ الْكَافِرُ زِيَارَةَ قَرِيبِهِ الْمُسْلِمِ ، وَيَقِفُ الزَّائِرُ أَمَامَ الْقَبْرِ

Orang kafir tidak dicegah menziarahi kuburan kerabatnya yang islam, dan peziarah berdiri di depan kuburan.

Kitab syarah muntahal irodat :

( وَلَا يمنع كافر زيارة قبر قريبه المسلم )  كعكسه

Orang kafir tidak dicegah menziarahi kuburan kerabatnya yang muslim, sebagaimana sebaliknya.

Kitab kasyaful qina’ :

( وَلَا يمنع كافر من زيارة قريبه المسلم )   حيا كان أو ميتا ، لعدم المحظور .

Orang kafir tidak dicegah menziarahi kerabatnya yang muslim, baik muslimnya masih hidup maupun sudah meninggal, karena tidak adanya larangan. Wallohu a’lam. [Nur Hamzah].

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, non-muslim diperbolehkan untuk menziarahi makam muslim, termasuk makam para auliya. Hal ini didasarkan pada tidak adanya larangan dalam syariat Islam.

Bagikan Artikel

Artikel Terkait