Hukum Mengamalkan Amalan dari Kitab Tanpa Ijazah dari Guru
Assalamu’alaikum wr wb. Mohon maaf, bagaimana hukumnya kalau kita mengamalkan suatu amalan seperti amalan dari kitab khozinatul asror, kitab syamsul ma’arif dan lainnya namun tanpa ijazah kepada guru, namun sebelum mengamalkan terlebih dahulu tawasul kepada muallif kitab tersebut, apakah boleh dengan cara seperti itu? [Muhammad Ma’mun Arrasyidi Asyyafi’i].
Jawaban
Wa’alaikumussalam. Jika kitab seperti Syamsul Maarif dan sejenisnya, jika penulisnya sudah ridho mengeluarkan ke umat, maka secara otomatis sudah mendapatkan ijazah dari penulis. Namun, sebaiknya mengaji kitab tersebut kepada ahlinya untuk menghindari kesesatan dan kesalahan pemahaman. Biasanya, jika mengaji kepada ahlinya, nanti sekalian dapat ijazah. Jadi, boleh, asalkan tahu artinya dan tidak bertentangan dengan hukum fiqih. Jika tidak tahu artinya, maka hukumnya makruh dan ada yang berpendapat haram.
Wallohu a’lam.
[Khozin Busiri, Hazki Albukhori].
Baca juga
Referensi:
Kesimpulan
Mengamalkan amalan dari kitab tanpa ijazah dari guru diperbolehkan asalkan memahami artinya dan tidak bertentangan dengan hukum fiqih. Namun, sangat dianjurkan untuk berguru kepada ahlinya agar terhindar dari kesalahpahaman dan mendapatkan ijazah.