Jika Seseorang Mengaku Melihat Jin
Assalamu’alaikum Ustadz/Ustadzah. Kata kyai tetangga desa berkata, “Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami jika ada orang yang mengaku ngobrol sama jin atau sosialisasi sama jin maka Syahadatnya di tolak”, apakah benar? Tolong penjelasan + referensi kitabnya, terimakasih. [Nisa Syariefa Jameela]
Jawaban
Wa’alaikum salam. Yang dimaksud adalah wujud asli jin sebagaimana ia diciptakan Allah, bukan jin yang menyerupai bentuk hewan atau yang lainnya. Imam al-Syafi’i menyatakan:
“Barangsiapa yang mendakwa bahwa dia melihat jin, tertolaklah syahadahnya.”
Maka perkataan Imam Syafi’i dijelaskan oleh Ibnu Hajar:
“Barangsiapa yang mengaku bahwasanya dia melihat jin: Maka dia telah berdusta, tertolaklah syahadahnya kecuali dia seorang nabi.”
Baca juga
Pendapat pribadi: syahadah yang dimaksud adalah persaksian dalam persidangan atau mahkamah, bukan batal syahadatnya (keislamannya). Wallahu a’lam. [Mujawib: santrialit]
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, klaim melihat jin dalam wujud aslinya, selain oleh nabi, dianggap sebagai sebuah kebohongan yang dapat menggugurkan kesaksiannya. Namun, hal ini lebih merujuk pada konteks kesaksian di pengadilan, bukan berarti membatalkan keislaman seseorang.