Tabarri: Syarat Masuk Islam Selain Dua Syahadat?
Assalamualaikum sahabat Piss sekalian. Saya ingin bertanya, Dalam mengucapkan 2 kalimat syahadat di dalam fathul mu’in bab riddah, saya membaca terjemahan; disana disebutkan kalau bagi orang musyrik maka syahadatnya harus ditambah katanya. Sedangkan di kitab-kitab lain seperti sullam hanya disebutkan cukup 2 kalimat syahadat biasa; bahkan dalam acara dokter zakir naik, orang musyrik yang mau masuk islam cuman baca 2 kalimat syahadat saja tidak ada tambahan, sekalipun ada interview sebelumnya maupun sesudahnya. Yang membingungkan, apakah yang di fathul muin itu menjadi patokan pokok, atau sebagian dari khilaf dari qaul ulama’? Dan lagi di fathul muin itu juga disebutkan: bagi non arab yg mengingkari kerisalahan nabi muhammad, seperti pengikut nabi isa as. Dari kalangan yahudi, harus menambah syahadatnya “muhammad adalah rasulullah untuk segenap makhluq”. Terus kalau kita telusuri, dalam sejarah, orang-orang di negara lain yang sewaktu dulu kafir kan banyak yang non arab yang kemudian masuk islam, seeperti china, rusia, atau eropa. Syahadatnya kok biasa saja, tidak ada tambahan. Tapi kok di fathul muin berbicara lain, yang benar yang mana, yang perlu tambahan atau yang biasa saja? Kemudian kalau semisal ada orang islam kemudian dia murtad, murtadnya karena musyrik, seperti melakukan perkataan yang musyrik, kemudian ia sadar menyesal dan ingin kembali lagi ke islam dan mencabut semua kepercayaan musyriknya, tetapi masih di dalam hati, kemudian ia baca 2 kalimat syahadat biasa tanpa tambahan, namun hatinya sudah mengingkari semua kemusyrikan itu, dengan ini apakah syahadatnya sah? [Penyimak Bangsa].
Jawaban
Baca juga
Masalah ini termasuk ikhtilaf Ulama, dan para Ulama terbagi kepada tiga:
A. Menjadikan syarat
B. Menghukumi sunnah
C. Imam Syafi’i merinci:
– bagi penyembah berhala dan yang menolak kenabian (dalam arti sejak mula tidak percaya) tabarri hukumnya sunnah
– bagi ahli kitab yang mengetahui mengetahui kenabian Nabi Muhammad dan keterutusan terhadap umat maka ia harus tabarri.
Baca juga
Dari penjelasan di atas, yang murtad di nadzar:
a. Jika menolak Islam maka cukup memenuhinya dengan syahadatain
b. Jika menolak salah satu ibadah, maka syahadatain ditambah pengakuan atas kebenaran ibadah yang ditolaknya.
c. Jika kasusnya mencela Nabi, tidak ditambahkan tabarri karena dengan syahadat risalahnya sekaligus pengakuan kebenaran Nabi, mafhum muwafaqahnya pun bila menolak Allah dengan syahadat ilahiyyahnya menyatakan kebenaran Allah sebagai Tuhannya.
Nah, bila masih ragu, maka perbarui saja syahadatainnya berikut tabarrinya, jika memang dikhawatirkan jatuh pada murtad yang mengharuskan tabarri, dan konsekuensinya semua ibadah yang mesti di qadla ya harus diqadla.
Wallohu a’lam. [Aas Ahmad Hulasoh, Gania Talin, Raihan Zacky Elfath, Dul].
Referensi :
Fokus:
Yang kedua, itu dianjurkan / sunnah bagi orang kafir atau murtad yang ingin memeluk islam, seperti pengakuan terhadap hari kebangkitan dan hari pembalasan
– Kitab i’anah attholibin syarh fathul muin juz 4 hal 158 :
Kesimpulan
Perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai syarat masuk Islam selain dua kalimat syahadat (tabarri) menunjukkan adanya fleksibilitas dalam penerapan hukum Islam. Ulama berbeda pendapat apakah tabarri merupakan syarat, sunnah, atau dirinci berdasarkan kondisi. Bagi mereka yang ragu atau pernah murtad, memperbarui syahadat dan melakukan tabarri merupakan langkah yang bijaksana untuk memastikan keabsahan keislaman.