Istri Boleh Jual Mahar? Ini Kata Ulama & Dalilnya

Istri Boleh Jual Mahar? Ini Kata Ulama & Dalilnya

8 Oktober 2025
Altair

Mahar pernikahan, sebuah pemberian istimewa dari suami kepada istri, seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai hak penggunaannya. Menurut pandangan para ulama, mahar yang telah diserahkan sepenuhnya menjadi milik sang istri. Ini berarti istri memiliki kebebasan penuh untuk menentukan bagaimana mahar tersebut akan dimanfaatkan, baik itu dengan menjualnya, menyimpannya sebagai aset, atau bahkan memberikannya kepada pihak lain. Hak kepemilikan istri atas mahar ini didasarkan pada prinsip syariat Islam yang memandang mahar sebagai bentuk penghargaan dan pemenuhan hak seorang wanita dalam sebuah pernikahan.

Konsep mahar dalam Islam bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki makna mendalam. Pemberian mahar menunjukkan kesediaan dan komitmen suami untuk mengawali kehidupan rumah tangga dengan adil dan penuh tanggung jawab. Ia adalah simbol dari kesiapan suami untuk menghalalkan dan memenuhi kebutuhan lahir batin istrinya. Oleh karena itu, segala bentuk pemanfaatan mahar oleh istri, selama dilakukan atas dasar kerelaan dan tanpa paksaan, dianggap sah dan sesuai dengan ajaran agama. Keberadaan mahar ini menjadi salah satu pilar penting dalam membangun fondasi pernikahan yang kokoh dan saling menghormati.

Penafsiran ayat Al-Qur’an serta hadits Nabi Muhammad SAW memperkuat pemahaman ini. Sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 4, yang menekankan pentingnya pemberian mahar dengan tulus dan kerelaan. Ayat ini memberikan dasar hukum yang kuat mengenai kepemilikan mahar oleh istri. Jika istri dengan sukarela mengizinkan suaminya untuk memanfaatkan sebagian atau seluruh mahar tersebut, maka hal itu diperbolehkan dan dianggap sebagai rezeki yang baik bagi suami. Hal ini menegaskan bahwa hubungan kepemilikan mahar bersifat final setelah diserahkan, kecuali ada kesepakatan lain yang dilandasi kerelaan kedua belah pihak. Kebebasan istri dalam mengelola maharnya adalah cerminan dari penghargaan Islam terhadap martabat wanita dalam pernikahan.

Bagikan Artikel

Artikel Terkait