Pertanyaan
Assalamualaikum. Adakah dalil membaca Al-Qur’an Surat Yasin di kuburan? [Tobat Nasuha]
Jawaban
Wa’alaikumussalam. Dalam kitab Busyrol Karim disebutkan:
Artinya: Disunahkan bagi peziarah untuk mendekat ke makam (yang dituju) seperti halnya kedekatan peziarah dengan si mayit di saat masih hidup. Dianjurkan berdiri ketika sudah sampai di makam, ini yang utama. Atau duduk sejajar dengan wajahnya dalam keadaan suci dan sopan. Disunahkan membaca ayat yang mudah baginya, terutama Surat Yasin dan Al-Ikhlas 11 kali.
Karena Surat Yasin termasuk Al-Qur’an, berikut adalah tulisan relevan dari KH. Ma’ruf khozin tentang Membaca Al-Qur’an dan Fatihah di Makam:
Masalah ini adalah khilafiyah, di mana para ulama memiliki pandangan berbeda. Berikut adalah dalil yang dijadikan landasan diperbolehkannya membaca Al-Qur’an di makam:
Pendapat Syekh Ibnu Taimiyah Berdasarkan Atsar Sahabat
Artinya: “Dari Ibnu Umar bahwa beliau berwasiat setelah dimakamkan untuk dibacakan pembukaan surat al-Baqarah dan penutupnya. Dispensasi ini bisa jadi secara mutlak (boleh baca al-Quran di kuburan kapan saja), dan bisa jadi khusus ketika pemakaman saja” (Ibnu Taimiyah, Jami’ al-Masail III/132)
Para Sahabat Anshar Bergantian Mengaji Qur’an Di Makam
Artinya: Al-Khallal menyebutkan dari Syu’bi bahwa jika ada diantara sahabat Ansor yang wafat, maka mereka bergantian ke makamnya, membaca al-Quran di dekatnya” (Ibnu Qayyim, ar-Ruh 1/11). Riwayat ini dinilai dlaif oleh Syaikh Albani. Namun dijadikan fatwa oleh Imam Ahmad bin Hambal di bawah ini.
Fatwa Imam Ahmad
Artinya: “Ahmad bin Hambal berkata ”Jika kalian masuk kubur bacalah Fatihah, al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas, hadiahkan untuk ahli kubur, maka akan sampai. Inilah kebiasaan sahabat Anshor yang bolak-balik kepada orang yang meninggal untuk membaca al-Quran” (Mathalib Uli an-Nuha 5/9).
Wallohu a’lam. [Anake Garwane Pake, Nur Arifin Ilham, Joko Sambang]
Referensi tambahan :
LINK ASAL :
https://web.facebook.com/groups/196355227053960/posts/2225910514098411/
Kesimpulan
Membaca Al-Qur’an, termasuk Surat Yasin, di kuburan adalah masalah khilafiyah yang memiliki dasar dari beberapa riwayat dan pendapat ulama. Ada ulama yang membolehkan dan menganjurkan, dengan dasar bahwa bacaan Al-Qur’an dapat bermanfaat bagi ahli kubur. Namun, ada pula yang tidak mewajibkan atau memandangnya sebagai amalan yang tidak memiliki dalil yang kuat. Oleh karena itu, umat Islam dapat memilih untuk mengamalkan atau tidak, dengan tetap menjaga adab dan etika yang baik.