Islamkamil.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • All
    • Daerah
    • Internasional
    • Nasional
    Teladan Para Ulama Muliakan Yatim

    Teladan Para Ulama Muliakan Yatim

    Kemenag Apresiasi Talenta Berbakat yang Muncul dari Perhelatan Pesona PTKN 2022

    Kemenag Apresiasi Talenta Berbakat yang Muncul dari Perhelatan Pesona PTKN 2022

    Magelang Gelar Pesantren Kilat untuk Anak Yatim

    Keutamaan Mencintai Anak Yatim | Republika Online

    Pejabat Yunani Sebut Perlunya Memata-Matai Wakil Parlemen Muslim

    Pejabat Yunani Sebut Perlunya Memata-Matai Wakil Parlemen Muslim

    PBNU Tunjuk Plt Bendahara Umum

    PBNU Tunjuk Plt Bendahara Umum

    Muharram Bangkit,  BMH Bahagiakan Dino, Rahmat dan Santri Yatim lainnya di Parepare

    Muharram Bangkit,  BMH Bahagiakan Dino, Rahmat dan Santri Yatim lainnya di Parepare

    PBNU Promosikan Islam Wasathiyah pada Ulama Afghanistan

    IPNU Minta Mendikbud Beri Ruang Organisasi Pelajar Masuk Sekolah

    IPNU dan PPNU Diminta Jaga Persatuan Melalui Islam Moderat

    Buka Kongres IPNU, Mahfud MD: Jaga Wasthiyah Islam

    Brunei Darussalam Peringati 60 Tahun Terbentuknya Mufti Negara

    Brunei Darussalam Peringati 60 Tahun Terbentuknya Mufti Negara

  • Diskusi
    6145. TAFSIR MIMPI MAKAN KECOA

    6174. HUKUM MINUM SAMBIL BERDIRI

    6145. TAFSIR MIMPI MAKAN KECOA

    6173. HABIS WUDHU PEGANG BAYI YANG BARU LAHIR LANJUT SHOLAT, SAHKAH SHOLATNYA ?

    6145. TAFSIR MIMPI MAKAN KECOA

    6172. Ikhtilaf ulama terkait qurban atas nama mayyit

    6145. TAFSIR MIMPI MAKAN KECOA

    6171. Maksud Hadits : Allah tidak akan bosan hingga kalian bosan

    6145. TAFSIR MIMPI MAKAN KECOA

    6170. SAH KAH BERQURBAN DENGAN SAPI YANG TERPOTONG EKORNYA

    6145. TAFSIR MIMPI MAKAN KECOA

    6169. HUKUM MENYEMBELIH DENGAN CARA MELIBAS LEHER HEWAN LEWAT TENGKUK / LEHER BELAKANG HINGGA PUTUS

    6145. TAFSIR MIMPI MAKAN KECOA

    6168. MENYEMBELIH HEWAN QURBAN DENGAN GERGAJI MESIN ATAU GERENDO

    6145. TAFSIR MIMPI MAKAN KECOA

    6167. SAH KAH BER QURBAN DENGAN HEWAN YANG TERKENA PENYAKIT PMK ?

    6145. TAFSIR MIMPI MAKAN KECOA

    6166. Bolehkan Uang Kas Masjid Dipakai untuk THR Para Imam, Ustadz atau Pengurus Takmir Masjid ?

  • Home
  • News
    • All
    • Daerah
    • Internasional
    • Nasional
    Teladan Para Ulama Muliakan Yatim

    Teladan Para Ulama Muliakan Yatim

    Kemenag Apresiasi Talenta Berbakat yang Muncul dari Perhelatan Pesona PTKN 2022

    Kemenag Apresiasi Talenta Berbakat yang Muncul dari Perhelatan Pesona PTKN 2022

    Magelang Gelar Pesantren Kilat untuk Anak Yatim

    Keutamaan Mencintai Anak Yatim | Republika Online

    Pejabat Yunani Sebut Perlunya Memata-Matai Wakil Parlemen Muslim

    Pejabat Yunani Sebut Perlunya Memata-Matai Wakil Parlemen Muslim

    PBNU Tunjuk Plt Bendahara Umum

    PBNU Tunjuk Plt Bendahara Umum

    Muharram Bangkit,  BMH Bahagiakan Dino, Rahmat dan Santri Yatim lainnya di Parepare

    Muharram Bangkit,  BMH Bahagiakan Dino, Rahmat dan Santri Yatim lainnya di Parepare

    PBNU Promosikan Islam Wasathiyah pada Ulama Afghanistan

    IPNU Minta Mendikbud Beri Ruang Organisasi Pelajar Masuk Sekolah

    IPNU dan PPNU Diminta Jaga Persatuan Melalui Islam Moderat

    Buka Kongres IPNU, Mahfud MD: Jaga Wasthiyah Islam

    Brunei Darussalam Peringati 60 Tahun Terbentuknya Mufti Negara

    Brunei Darussalam Peringati 60 Tahun Terbentuknya Mufti Negara

  • Diskusi
    6145. TAFSIR MIMPI MAKAN KECOA

    6174. HUKUM MINUM SAMBIL BERDIRI

    6145. TAFSIR MIMPI MAKAN KECOA

    6173. HABIS WUDHU PEGANG BAYI YANG BARU LAHIR LANJUT SHOLAT, SAHKAH SHOLATNYA ?

    6145. TAFSIR MIMPI MAKAN KECOA

    6172. Ikhtilaf ulama terkait qurban atas nama mayyit

    6145. TAFSIR MIMPI MAKAN KECOA

    6171. Maksud Hadits : Allah tidak akan bosan hingga kalian bosan

    6145. TAFSIR MIMPI MAKAN KECOA

    6170. SAH KAH BERQURBAN DENGAN SAPI YANG TERPOTONG EKORNYA

    6145. TAFSIR MIMPI MAKAN KECOA

    6169. HUKUM MENYEMBELIH DENGAN CARA MELIBAS LEHER HEWAN LEWAT TENGKUK / LEHER BELAKANG HINGGA PUTUS

    6145. TAFSIR MIMPI MAKAN KECOA

    6168. MENYEMBELIH HEWAN QURBAN DENGAN GERGAJI MESIN ATAU GERENDO

    6145. TAFSIR MIMPI MAKAN KECOA

    6167. SAH KAH BER QURBAN DENGAN HEWAN YANG TERKENA PENYAKIT PMK ?

    6145. TAFSIR MIMPI MAKAN KECOA

    6166. Bolehkan Uang Kas Masjid Dipakai untuk THR Para Imam, Ustadz atau Pengurus Takmir Masjid ?

No Result
View All Result
islamkamil.com
No Result
View All Result

Dakwah Hanan Attaki Ditolak, Bagaimana Fiqh Memandanganya?

August 4, 2022
Reading Time: 5 mins read
0
Dakwah Hanan Attaki Ditolak, Bagaimana Fiqh Memandanganya?

BacaSelengkapnya

LPPD Provinsi Jatim Percayakan STAI At-Taqwa Bondowoso Salurkan Beasiswa S1

Ponpes Nurul Jadid Paiton Perluas Jangkauan Kerjasama dengan PT PJB Paiton

PCNU Bondowoso Susun Berbagai Kegiatan Menjelang 1 Abad NU, Ini yang LTN NU Siapkan

Islamkamil Dakwah Hanan Attaki Ditolak, Bagaimana Fiqh Memandanganya?
Kehadiran Hanan Attaki ke Bondowoso sebagai pendakwah juga ditolak menurut pandangan Fiqh 

Islamkamil.com – Masyarakat Indonesia sekarang ini tengah digemparkan oleh seorang pendakwah yang kehadirannya ditolak di berbagai daerah, khususnya di Provinsi Jawa Timur.

Tidak sedikit Kabupaten dan kota di Jawa Timur lewat berbagai mediasi hingga beberapa ormas mengeluarkan surat resmi menolak tegas akan kedatangan Hannan Attaki, Founder Shift Pemuda Hijrah.

Di Bondowoso, salah satu penolakan datang dari Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bondowoso yang menerbitkan surat tegas penolakan untuk Hanan Attaki yang berdakwah di Pondok Pesantren Al-Ishlah Dadapan-Bondowoso pada Jum’at 29 Juli 2022 kemarin.

Dalam surat tersebut disinggung alasan penolakan tegas terhadap datangnya sosok Hannan Attaki adalah kabar yang menyatakan Hannan sebagai jebolan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sehingga kehadirannya dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya warga NU.

Lalu, bagaimana fiqh memandang hal ini?

Baca Juga :

Seorang pendakwah yang dapat meresahkan terhadap keutuhan dan keberlangsungan madzhab dan akidah yang dianut oleh masyakakat setempat, wajib untuk dicegah bahkan ditolak kehadirannya secara paksa apabila dipastikan kuat akan menimbulkan efek negatif.

Pemerintah sebagai pemangku dan wakil masyarakat adalah pemeran utama dalam hal ini. Imam al-Mawardi menegaskan bahwa tugas pokok dari pemerintah adalah menjaga keutuhan agama dan kedaulatan negara (Hirastud din wa siyatud dunya).

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Mawardi dalam kitabnya, yaitu kitab al-Ahkam as-Shulthaniyah, yaitu:

وَاَلَّذِي يَلْزَمُهُ مِنَ الْأُمُورِ الْعَامَّةِ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ

أَحَدُهَا: ‌حِفْظُ ‌الدِّينِ عَلَى أُصُولِهِ الْمُسْتَقِرَّةِ، وَمَا أَجْمَعَ عَلَيْهِ سَلَفُ الْأُمَّةِ، فَإِنْ نَجَمَ مُبْتَدِعٌ أَوْ زَاغَ ذُو شُبْهَةٍ عَنْهُ، أَوْضَحَ لَهُ الْحُجَّةَ، وَبَيَّنَ لَهُ الصَّوَابَ، وَأَخَذَهُ بِمَا يَلْزَمُهُ مِنَ الْحُقُوقِ وَالْحُدُودِ؛ لِيَكُونَ الدِّينُ مَحْرُوسًا مِنْ خَلَلٍ، وَالْأُمَّةُ مَمْنُوعَةً مِنْ زَلَلٍ. (الأحكام السلطانية للماوردي, ص ١٥)

Artinya : “Adapun perkara umum yang merupakan kewajiban bagi pemerintah ada 10 macam. Salah satunya adalah menjaga agama atas pondasi yang telah ditetapkan dan disepakati oleh ulama salaf. Apabila muncul seorang pelaku bid’ah maupun pelaku syubhat, maka wajib bagi imam (pemerintah) untuk memaparkan hujjah kepadanya dan menjelaskan kebenaran, serta memutuskan sesuatu yang dapat mengharuskan adanya hak-hak dan hukuman-hukuman, agar keberadaan agama menjadi terjaga dan umat tercegah dari kesesatan” (al-Mawardi, al-Ahkam as-Shulthaniyah, hal. 15).

Makna dari kata ‘ad-Din’ di atas adalah agama. Dalam redaksi tersebut yang dimaksud adalah akidah dan madzhab fiqh yang dianut oleh mayoritas masyarakat.

Keberadaan pemerintah adalah menjaga hal tersebut. Bukan tanpa alasan, akidah dan madzhab merupakan pondasi dalam agama yang berorientasi terhadap ketenangan dan terjalinnya kehidupan secara aman.

Karena bisa saja dengan adanya akidah maupun madzhab yang berbeda, tidak jarang akan menimbulkan keresahan bahkan gejolak permusuhan di tengah-tengah umat muslim.

Masuknya ajaran penyelewengan tersebut salah satunya adalah dengan datangnya pendakwah dan pihak-pihak tertentu. Beberapa hal yang terkadang dibawa oleh pihak tersebut, ajarannya notabane berbeda dengan yang dianut oleh masyarakat setempat. Terlebih tempat dakwah mereka adalah masjid-masjid dan momentum dimana umat berkumpul.

Suatu kewajiban untuk menjaga timbulnya keresahan tersebut, bahkan bukan hanya pemerintah yang terjun langsung, tapi masyarakat juga wajib turut serta sebagai pihak yang membantu.

Lalu, bagaimana apabila pendakwah yang dikhawatirkan meresahkan tersebut sudah terjun ke dalam kehidupan masyarakat?

Imam al-Mawardi melanjutkan penjelasannya:

وأما ‌جلوس ‌العلماء والفقهاء في الجوامع والمساجد والتصدِّي للتدريس والفتيا، فعلى كل واحد منهم زاجر من نفسه، ان لا يتصدَّى لما ليس له بأهل، فيضل به المستهدي ويزِلّ به المسترشد

Artinya : “Adapun duduknya (menempatinya) para ulama di masjid-masjid jami’, beberapa masjid dan tempat hukum untuk melakukan pengajaran dan fatwa-fatwa, maka wajib bagi tiap orang dari mereka (umat) untuk mencegah agar ulama tersebut tidak berfatwa terhadap sesuatu yang bukan ranahnya, sehingga berakibat pada orang yang meminta petunjuk menjadi salah paham dan orang yang mencari petunjuk menjadi salah paham disebabkan fatwanya” (al-Ahkam as-Shulthaniyah, hal. 151).

Umat Islam Indonesia, khususnya di Jawa Timur, sejak awal masuknya Islam di Nusantara, adalah menganut akidah ‘Asy’ariyah Maturidiyah dan bermadzhab fiqh Syafi’iyah. Keberadaannya begitu kental lewat ajaran dan tradisi yang sampai kini dipegang masyarakat, yaitu paham Ahlus Sunnah wal Jamaah. 

Dari pendapat Imam al-Mawardi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu kewajiban untuk melakukan pencegahan terhadap kemungkinan adanya dakwah yang menyeleweng dari akidah dan madzhab, baik secara personal maupun secara keseluruhan, baik secara lemah lembut maupun secara tegas.

Khususnya ajaran HTI yang memang tidak setuju dalam pemerintahan Indonesia dan memaksa ditegakannya khilafah.

Baca Juga :

Bentuk pencegahan lewat terbitnya surat penolakan terhadap panitia yang telah disampaikan oleh PC PMII Bondowoso, lewat dukungan penuh dari pemerintah setempat untuk membatalkan ceramah Hanan Attaki tidak menyalahi terhadap bentuk syari’at yang dianut.

Bahkan, jika memang benar-benar memaksa untuk tetap dilaksanakan, maka dilegalkan secara syari’at melakukan tindakan yang tegas terhadap pihak yang terkait, terlebih jika diprediksikan bisa mengganggu keutuhan NKRI, Pancasila dan UUD 1945.

Penulis : Wildan Miftahussurur, Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain asal Tamanan Bondowoso

Editor : Muhlas


sumber: islamkamil.com

ADVERTISEMENT
ShareTweetShareSend

Related Posts

LPPD Provinsi Jatim Percayakan STAI At-Taqwa Bondowoso Salurkan Beasiswa S1

LPPD Provinsi Jatim Percayakan STAI At-Taqwa Bondowoso Salurkan Beasiswa S1

August 13, 2022
Ponpes Nurul Jadid Paiton Perluas Jangkauan Kerjasama dengan PT PJB Paiton

Ponpes Nurul Jadid Paiton Perluas Jangkauan Kerjasama dengan PT PJB Paiton

August 9, 2022
PCNU Bondowoso Susun Berbagai Kegiatan Menjelang 1 Abad NU, Ini yang LTN NU Siapkan

PCNU Bondowoso Susun Berbagai Kegiatan Menjelang 1 Abad NU, Ini yang LTN NU Siapkan

August 9, 2022
Ranting NU Suger Lor Peringati HUT RI Ke-77 dengan Shalawatan Bersama 5 Majelis

Ranting NU Suger Lor Peringati HUT RI Ke-77 dengan Shalawatan Bersama 5 Majelis

August 8, 2022
Next Post
Baznas Bantu Modal Usaha Kelompok Difabel di Gianyar

Baznas Bantu Modal Usaha Kelompok Difabel di Gianyar

Pastikan Pengelolaan Zakat Amanah, Baznas Intensif Berkoordinasi dengan Itjen Kemenag

Pastikan Pengelolaan Zakat Amanah, Baznas Intensif Berkoordinasi dengan Itjen Kemenag

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Wapres Sebut Khilafatul Muslimin Menyimpang dan Perlu Disetop 

Wapres: Dana Wakaf Bisa untuk Pembiayaan Proyek Transisi Energi

July 28, 2022
6,5 Juta Orang Telah Berkunjung ke Hagia Sophia

6,5 Juta Orang Telah Berkunjung ke Hagia Sophia

July 25, 2022
MUI Berharap Perbedaan Idul Adha tak Menjadi Perdebatan

Dai dan Daiyah Komitmen Perkokoh Umat dalam Kebinekaan

July 27, 2022

Popular Stories

  • Meninggal Karena Tenggelam Apakah Mendapat Derajat Mati Syahid?

    Meninggal Karena Tenggelam Apakah Mendapat Derajat Mati Syahid?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternak Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku Tidak Sah Dijadikan Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lihat Profil Lengkap Pondok Pesantren Mamba’us Sholihin Manyar Gresik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam MUI Gelar Rakornas, Multaqo dan FGD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menabung Puluhan Tahun, Tukang Becak dan Istrinya Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Islamkamil

Islamkamil.com @2021

Navigate Site

  • Home
  • News
  • Diskusi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Diskusi

Islamkamil.com @2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version